Tugas Pokok BKKBN
Table of Contents
PLKB
merupakan ujung tombak pengelola KB di lini lapangan. Bila dilihat dari
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya, para Penyuluh KB adalah juru
penerang pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan. Penyuluh KB
juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah
dicapai oleh suatu daerah. Penyuluh KB bersentuhan langsung dengan masyarakat
dalam memberikan berbagai penyuluhan program KB
PERAN PLKB
- Pengelola
pelaksanaan kegiatan Program KB Nasional di desa/kelurahan
- Penggerak
partisipasi masyarakat dalam program KB Nasional di desa/kelurahan
- Pemberdayaan
keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan program KB Nasional di
desa/kelurahan,
- Menggalang
dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan
program KB Nasional di desa/kelurahan
FUNGSI PLKB/PKB
PLKB/
PKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, melaporkan
dan mengevaluasi program KB Nasional dan program pembangunan lainnya di tingkat
Desa/Kelurahan.
TUGAS PLKB
- Perencanaan
PKB/PLKB dalam bidang perencanaan bertugas meliputi penguasaan potensi
wilayah kerja sejak pengumpulan data, analisa penentuan masalah prioritas,
penyusunan rencana kerja dan memfasilitasi penyusunan jadwal kegiatan
tingkat RT, RW dan Desa/Kelurahan
- Pengorganisasian
Tugas PLKB dibidang pengorganisasian meliputi memperluas pengetahuan dan
wawasan program, rekruitmen kader, mengembangkan kemampuan dan memerankan
kader/IMP dan mitra kerja lainnya dalam program KB Nasional. Bila di
wilayah kerjanya tidak ada kader, PLKB/PKB diharapkan dapat membentuk
kader, memberikan pelatihan/orientasi untuk meningkatkan pengetahuna dan
ketrampilan kader, memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang lebih besar
kepada kader untuk berperan sampai dengan pengembangan kemitraan dan
jaringan kerja dengan berbagai instansi yang ada.
- Pelaksana
dan Pengelola Program Tugas PLKB/PKB sebagai pelaksana dan pengelola
melakukan berbagai kegiatan mulai penyiapan IMP dan mitra kerja lainnya
dalam melaksanakan program, memfasilitasi peran IMP dan mitra lainnya
penyiapan dukungan untuk terselenggaranya program KB Nasional di
desa/kelurahan serta Advokasi, KIE/Konseling maupun pemberian pelayanan
program KB (KB-KR) dan program KS-PK.
- Pengembangan
Tugas PLKB/PKB melaksanakan pengembangan kemampuan teknis IMP dan mitra
lainnya dalam penyelenggaraan program KB Nasional di desa/kelurahan
- Evaluasi
dan Pelaporan Tugas PLKB/PKB dalam evaluasi dan pelaporan progam KB
Nasional sesuai dengan sistem pelaporan yang telah ditentukan secara
berkala.
Post a Comment